Salin Artikel

9.453 Truk Muatan Melanggar ODOL di Jateng, Rugi Kerusakan Jalan Rp 43 Triliun Per Tahun

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2023, sebanyak 9.453 truk muatan terciduk melanggar batas over dimension dan over loading (ODOL) di Jawa Tengah.

Direktur lalu Lintas Jalan, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan, perlu anggaran sekitar Rp 43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat truk ODOL.

"Kita perlu meningkatkan keselamatan, mengingat angka kecelakaan cukup tinggi, sebagian besar kecelakaan angkutan barang karena overload. Kerugian negara akibat kerusakan jalan Rp 43 triliun per tahun," tutur Ahmad usai sosialisasi Zero ODOL di Hotel Patra, Semarang, Selasa (6/2/2024).

Jumlah tersebut merupakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah (BPTD) Kementerian Perhubungan di 7 satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

BPTD Kelas II Jateng hanya memeriksa lima persen truk muatan yang melaju di Jateng dalam setahun, yakni sebanyak 141.197 kendaraan. Lalu didapati 9.453 truk melanggar batas ODOL.

"Jembatan timbang kami hanya mampu mendata lima persen terhadap kendaraan odol, karena kalau 100 persen (semua truk yang melintas di jalan diperiksa) kita enggak mampu, kalau masuk (jembatan timbang) semua pasti macet, kita perlu lakukan penertiban ODOL ini dengan teknologi," bebernya.

Pihaknya menegaskan, persoalan ODOL bukan masalah Kemenhub saja, tapi yang tak kalah penting mengatur pola perjalanan logistik menjadi lebih singkat dan temuan truk ODOL juga dapat berkurang.

Kepala BPTD Kelas II Jateng, Ardono menyebut, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Jateng.

Di samping itu, pelanggaran ODOL ini juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan yang mengurangi kenyamanan berkendar bagi pengguna jalan.

“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono.

Ardono menjelaskan bahwa Over Dimension ialah kondisi dimensi kendaraan pengangkut telah dilakukan modifikasi sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan.

“Adapun over loading, kondisi ketika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas berat yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pihaknya berharap pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang. Kemudian mengoptimalkan kerjasama dan penertiban hukum antar instansi terkait dalam menangani ODOL.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/084506578/9453-truk-muatan-melanggar-odol-di-jateng-rugi-kerusakan-jalan-rp-43

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke