Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Kompas.com - 06/02/2024, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp 3,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dalam sidang ini, JPU Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Mereka adalah mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainudin yang juga sebagai tersangka, lalu Zaki selaku panitia pemeriksaan barang pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel.

Dalam sidang untuk dua terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Taher Ketua Harian KONI Sumsel, Hendri Zainudin dicecar JPU seputar pencairan dana hibah KONI. 

Hendri kemudian menyalahkan mantan bendaharanya Amiri.

Baca juga: Daftar Jadi Ketum KONI Sumsel, 2 Bakal Calon Bawa Mahar Rp 500 Juta

Menurut Hendri, Amiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara pada 2021.

Namun, sebelum mundur, Amiri disebut lepas tanggung jawab soal administrasi penandatangan pencairan dana hibah Rp 25 miliar sehingga terdapat kerugian negara.

“Sejak pulang dari PON Papua, Amiri ini tidak mau update lagi di KONI, menurut saya dia tidak bertanggung jawab. Sehingga, saya harus menandatangani cek (pencairan dana) dengan pak Taher,” kata Hendri dalam sidang, Selasa (6/2/2024).

Setelah Amiri mengundurkan secara lisan, mantan presiden Klub Sriwijaya FC ini mengaku tak sempat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mencari bendahara KONI yang baru.

“Pada saat itu (pengunguran diri) secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti (PAW). Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK (pemberhentian), karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” ujar Hendri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Hendri pun mengaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut dengan menyerahkan uang Rp 500 juta dan rumah kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Jadi, kerugian Rp 3,4 miliar itu terdiri dari kerugian APBD Rp1,2 miliar, kedua dana deposito Rp 590 juta, ketiga dana kembalian BPK Rp 1,6 miliar. Jadi total Rp 3,4 miliar,” terangnya.

JPU sebelumnya mendakwa Suparman Roman dan Ahmad Taher melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com