Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Puluhan Kepala Desa di Lombok Minta Kades yang Kampanyekan Istri Dibebaskan...

Kompas.com - 06/02/2024, 11:30 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Puluhan Kepala Desa di Lombok Barat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024).

Para kepala desa tersebut meminta agar rekan mereka Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar Lombok Barat Mawardi yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemiliu (Tipilu) 2024 dibebaskan.

Baca juga: Kampanyekan Istrinya yang Jadi Caleg, Kades di Lombok Barat Divonis 3 Bulan Penjara

Ketua Umum Asosiasi Kepada Desa (AKAD) Lombok Barat Sahril yang juga Kepala Desa Jeringo dalam orasinya menilai jaksa keliru menganggap Mawardi mengajak anggota grup WhatsApp memilih istrinya yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Kepala desa Langko Mawardi yang dianggap Jaksa penuntut umum menganggap melekat jabatannya di mana-mana. Dari mana mengambil teori hukum kepala desa itu melekat jabatannya di Facebook, di WhatsApp grup," kata Sahril.

Baca juga: Duduk Perkara Kades di Lombok Barat Divonis Penjara dan Denda Usai Kampanyekan Istrinya

Sahril menilai seharusnya kasus tersebut hanya cukup dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kabupaten, bukan langsung dibawa ke ranah Tindak Pidana Pemilu.

"Semisal ASN, TNI Polri dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu, mereka dianggap melanggar netralitas, mereka dikembalikan ke Undang-Undang sendiri, dikembalikan ke KASN, tapi kepala desa mereka malah didorong tindak pidananya," kata Sahril.

Sahril sempat berharap bahwa rekannya Mawardi dapat diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim PN Mataram.

"Semoga majelis hakim membuka mata hatinya untuk membebaskan rekan kami, yang selalu tidak kenal lelah mengurus masyarakat," harap Sahril.

Untuk diketahui, kepala desa bernama Mawardi divonis tiga bulan penjara, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena mengampanyekan istrinya yang menjadi Caleg di WhatsApp.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Terdakwa juga dihukum denda satu juta rupiah subsider satu bulan penjara.

"Dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com