MATARAM, KOMPAS.com- Puluhan Kepala Desa di Lombok Barat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024).
Para kepala desa tersebut meminta agar rekan mereka Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar Lombok Barat Mawardi yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemiliu (Tipilu) 2024 dibebaskan.
Baca juga: Kampanyekan Istrinya yang Jadi Caleg, Kades di Lombok Barat Divonis 3 Bulan Penjara
Ketua Umum Asosiasi Kepada Desa (AKAD) Lombok Barat Sahril yang juga Kepala Desa Jeringo dalam orasinya menilai jaksa keliru menganggap Mawardi mengajak anggota grup WhatsApp memilih istrinya yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Kepala desa Langko Mawardi yang dianggap Jaksa penuntut umum menganggap melekat jabatannya di mana-mana. Dari mana mengambil teori hukum kepala desa itu melekat jabatannya di Facebook, di WhatsApp grup," kata Sahril.
Baca juga: Duduk Perkara Kades di Lombok Barat Divonis Penjara dan Denda Usai Kampanyekan Istrinya
Sahril menilai seharusnya kasus tersebut hanya cukup dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kabupaten, bukan langsung dibawa ke ranah Tindak Pidana Pemilu.
"Semisal ASN, TNI Polri dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu, mereka dianggap melanggar netralitas, mereka dikembalikan ke Undang-Undang sendiri, dikembalikan ke KASN, tapi kepala desa mereka malah didorong tindak pidananya," kata Sahril.
Sahril sempat berharap bahwa rekannya Mawardi dapat diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim PN Mataram.
"Semoga majelis hakim membuka mata hatinya untuk membebaskan rekan kami, yang selalu tidak kenal lelah mengurus masyarakat," harap Sahril.
Untuk diketahui, kepala desa bernama Mawardi divonis tiga bulan penjara, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena mengampanyekan istrinya yang menjadi Caleg di WhatsApp.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan, Senin (5/2/2024).
Terdakwa juga dihukum denda satu juta rupiah subsider satu bulan penjara.
"Dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.