Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 05/02/2024, 19:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak Ridwan, sebagai tersangka pembobolan dana bank senilai Rp 6,1 miliar.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bermain judi slot.

"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Didik menjelaskan, tersangka menjabat sebagai supervisior di KCP Bank Banten Malimping sejak Februari sampai September 2022.

Selama 7 bulan menjabat, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membobol dana yang disimpan dalam brangkas setiap hari.

"Korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," ujar Didik.

Baca juga: Pj Gubernur Sebut Bank Banten Akan Segera Terpisah dengan BGD

"Dari beberapa kali itu, terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar," sambung Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif agar aksinya tidak diketahui.

Sebab, pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari brangkas yang disimpan di kantor.

"Untuk mengelabui auditor, tersangka selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," ungkap Didik.

Menduga ada praktik korupsi, pihak Bank Banten melaporkan tersangka ke Kejati Banten.

Laporan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila terungkap di penyidikan.

Kini, Ridwan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

"Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com