LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua orang pengedar sabu coba mengelabui polisi dengan menyelipkannya ke dalam buah durian.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan pada Minggu (28/1/2024) kemarin.
Kedua orang pengedar ditangkap yakni AM (40) dan SA (38).
"Kedua pelaku mengaku hendak mengedarkan narkoba itu di Bandar Lampung," kata Pratomo dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Bandar Sabu di Kalbar Dijerat Kasus Pencucian Uang, Suami Pelaku Buron
Kasus ini terungkap saat kepolisian menerima informasi akan ada pengiriman sabu-sabu menggunakan kendaraan travel yang melintasi wilayah Way Kanan.
Anggota lalu melakukan penyekatan dan pemeriksaan di jalan lintas tengah (jalinteng). Di sebuah mobil travel, polisi menemukan satu buah kardus berisi enam butir buah durian.
"Di salah satu buah durian, anggota menemukan dua buah plastik yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50,88 gram," kata Pratomo.
Dari pengembangan tangkapan, dua orang pemesan berhasil diamankan yakni AM dan SA.
Baca juga: Jual Sabu di Medsos, 18 Kurir dan Pengedar di Serang Banten Ditangkap
Pratomo mengatakan pengiriman sabu-sabu itu termasuk modus baru dengan memanfaatkan momen panen dan berlimpahnya buah durian saat ini.
"Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam belahan buah durian dengan maksud mengelabui petugas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.