Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Tanpa Nama Angkut 3.500 Liter Solar Ilegal, Diduga dari Sumur Minyak di Sumsel

Kompas.com - 02/02/2024, 10:30 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Sebuah kapal motor tanpa nama diamankan polisi karena kedapatan mengangkut ribuan liter solar di pelabuhan nelayan Desa Penagan, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Bahan bakar tanpa dokumen itu diduga didatangkan dari sejumlah sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan.

"Kapal motor telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan BBM jenis solar yang tersimpan dalam jeriken dan tedmon," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikantornya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Muba Sumsel Meledak, Satu Orang Tewas

Jojo mengungkapkan, operasi penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar tim hiu macan polisi perairan. Pada tengah malam ditemukan kapal yang bersandar dengan muatan solar tercatat sebanyak 3.500 liter.

Rinciannya terdiri dari 20 jeriken plastik ukuran 60 liter, jeriken plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jeriken dan ukuran 50 liter sebanyak 100 jeriken.

Polisi juga mengamankan seorang nakhoda inisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diduga solar ilegal tersebut bakal diedarkan untuk kegiatan penambangan timah di wilayah Bangka.

Selain tanpa dokumen, solar yang diedarkan juga dinilai tidak memenuhi standar bahan baku mutu sehingga membahayakan bagi mesin atau kendaraan yang menggunakannya.

"Kualitas bahan bakarnya juga diperiksa dan diduga tidak layak edar," ujar Jojo.

Baca juga: 6 Sumur Minyak Ilegal di Muba Masih Terbakar, Bupati Minta Warga Hentikan Aktivitas

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com