Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2024, 16:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 15 orang tersangka, 2.343 liter solar, dan 5.471 liter pertalite diamankan oleh petugas selama Januari 2024.

"Kami berhasil pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan, untuk tersangka ada 15 tersangka," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Dianggap Tak Netral, Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu

Wiwin menyebut, 15 tersangka di antaranya RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

Sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 10 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nota pembelian di SPBU, alat bantu jerigen, pompa, dan lainnya.

Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan.

"Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ungkap Wiwin.

Dikatakan Wiwin, harga BBM jenis solar di SPBU sebesar Rp 6.800. Namun, dijual kembali dengan harga Rp7.500-8.500.

Wiwin menambahkan, sejumlah pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya.

"Kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang secara berkali-kali bahkan ada yang mencapai 50 kali," beber dia. 

BBM yang sudah terkumpul lalu dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi per liternya Rp 12.000.

"Para pelaku melakukan kegiatannya selama 6 bulan sampai 1 tahun," sebut Wiwin.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com