Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda LCT Bora V Resmi Tersangka, 2 Orang Penumpang Meninggal, 8 Lainnya Hilang

Kompas.com - 31/01/2024, 06:00 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka kepada nakhoda (JM) kapal LCT Bora V yang tenggelam di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka, dan menahannya," kata Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran subsider Pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000.

Menurutnya, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang," kata dia.

Baca juga: 12 Penumpang Kapal Pengangkut Logistik PLN Ditemukan di Perairan Sitaro Sulut, 10 Selamat dan 2 Meninggal


Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas

Dua orang meninggal dan 8 lainnya hilang

Basarnas Manado saat melakukan pencarian kapal membawa 18 orang yang hilang di Perairan Tagulandang, Sitaro, Sulawesi Utara.(Dok. Basarnas Manado Basarnas Manado saat melakukan pencarian kapal membawa 18 orang yang hilang di Perairan Tagulandang, Sitaro, Sulawesi Utara.(

Kukuh menambahkan, kapal LCT Bora V mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 kru kapal dan 10 penumpang.

Dalam persitiwa tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang dinyatakan hilang.

“Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (kru) dan Selsius Mangantara (penumpang)," katanya lagi.

Sedangkan delapan orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (kru), Hans Engelbert Karingan (kru), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang).

"Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” pungkasnya.

Baca juga: Bawa 16 Penumpang, Kapal Pengangkut Logistik PLN Hilang Kontak di Perairan Sitaro Sulut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com