Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/01/2024, 22:10 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat membekuk tiga orang berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41).

Ketiganya adalah tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik Pemerintah.

Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyebut, dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya, 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi dalam 16 jeriken di lokasi tangkap tangan."

"Sedangkan, 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan."

"19 barcode juga ditemukan di lokasi," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024) siang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Para tersangka, sambung Fajri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Diduga, mereka mengelabui para petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi dari Dinas.

Akhirnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W.

Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan."

"Pengakuan para korban mereka meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan," kata Fahri.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebagai sarana tindak pidana.

Sekali beraksi, mereka dapat mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Para pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com