LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menyerahkan dua senjata api ke Mapolres Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada 27 Januari 2024 lalu.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru dalam siaran persnya, Senin (29/1/2024) menyebutkan, kedua senjata api itu masing-masing jenis AK 56 (popor lipat) kaliber 37 mm dan senjata api laras pendek revolver kaliber 32 mm.
“Kami juga menerima satu magazine, 17 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm, dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm,” ungkap Kepala Polres.
Dia mengapresiasi langkah warga untuk menyerahkan senjata api sisa konflik Aceh belasan tahun lalu.
Baca juga: Tolak Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi, Pria di NTT Bakar Dirinya
“Senjata ini ditemukan dalam karung oleh seorang warga. Lalu diserahkan ke polisi,” kata dia.
Dia mengimbau, warga yang masih memiliki senjata api bekas konflik agar menyerahkan benda berbahaya itu kepada petugas.
“Warga yang memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum."
"Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua puluh tahun penjara."
"Kami imbau, silakan serahkan ke polisi, tanpa ada tuntutan pidana,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.