PONTIANAK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30), asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penipuan bermodus transfer palsu.
Kepala Polisi Resort Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, korbannya adalah belasan toko, mulai dari restoran, bengkel, loundry hingga toko furniture dengan kerugian mencapai Rp 19 juta.
Bahkan di sejumlah restoran dan rumah makan, pasutri ini membawa serta sejumlah anggota keluarga mereka.
Baca juga: Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan
“Keduanya telah kami tangkap dan amankan. Sekarang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Adhe kepada wartawan, Minggu (28/1/2024.
Adhe menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alianyang Pontianak, Jumat (26/1/2024) sore.
Aksi keduanya mulai terendus setelah sejumlah aksi penipuannya terekam dalam kamera pengawas. Kedua pelaku dilaporkan karena sejumlah pelaku usaha yang resah.
Modusnya, jelas Adhe, setelah berbelanja atau makan, pelaku perempuan ke kasir berpura-pura hendak membayar tagihan menggunan transfer bank.
Pelaku kemudian hanya menunjukkan bukti transfer yang belum di-approval. Karena kelengahan, kasir tidak tahu kalau ternyata uang belum dikirim.
“Setelah itu pelaku langsung bergegas, pelaku pria sudah menunggu di sepeda motor,” ucap Adhe.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank BUMN Tipu Puluhan UMKM di Mataram, Modus Pembayaran QRIS
Adhe menegaskan, pasutri ini juga merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pencurian. Bahkan pelaku perempuan telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk pemeriksaan, keduanya kami tahan di Mapolresta Pontianak,” tutup Adhe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.