SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menangkap dua orang tersangka penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp 1 miliar.
Kedua tersangka yakni AS (50) dan AD (45) warga Jombang dan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Korban merupakan pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten. Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Warga Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Pembelian Motor Lelang Online, Pelaku Mengaku Polisi
Dikatakan Akbar, penyidik telah memanggil kedua tersangka pada April 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri.
Akhirnya, pada 11 November 2023 penyidik melakukan penangkapan tersangka AS di Jalan Raya Lingkungan Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik juga menangkap tersangka AD di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Baca juga: Penipuan Umrah di Magelang, Catut Nama Ulama untuk Yakinkan Korban
Akbar mengungkapkan, pada Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerja sama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan.
Kelima paket itu yakni pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp 1.015.000.000.
"Kedua pelaku menjanjikan akan mengembalikan dua minggu setelah penyerahan uang di mana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 86.000.000," kata Akbar.