Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pengusaha Sidoarjo Rp 1,1 Miliar, 2 Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Kompas.com - 12/01/2024, 16:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menangkap dua orang tersangka penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp 1 miliar.

Kedua tersangka yakni AS (50) dan AD (45) warga Jombang dan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Korban merupakan pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten. Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Warga Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Pembelian Motor Lelang Online, Pelaku Mengaku Polisi

Dikatakan Akbar, penyidik telah memanggil kedua tersangka pada April 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri.

Akhirnya, pada 11 November 2023 penyidik melakukan penangkapan tersangka AS di Jalan Raya Lingkungan Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik juga menangkap tersangka AD di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.

Baca juga: Penipuan Umrah di Magelang, Catut Nama Ulama untuk Yakinkan Korban

Awal kasus penipuan

Akbar mengungkapkan, pada Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban  untuk bekerja sama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan.

Kelima paket itu yakni pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp 1.015.000.000.

"Kedua pelaku menjanjikan akan mengembalikan dua minggu setelah penyerahan uang di mana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 86.000.000," kata Akbar.

Atas tawaran tersebut, lanjut Akbar, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp 895.000.000 dan AS sebesar Rp 120.000.000 dengan cara transfer.

Namun, pada saat jatuh tempo kedua tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung

Justru, tambah Akbar, korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan.

"Uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com