Salin Artikel

Tipu Pengusaha Sidoarjo Rp 1,1 Miliar, 2 Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Kedua tersangka yakni AS (50) dan AD (45) warga Jombang dan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Korban merupakan pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten. Jumat (12/1/2024).

Dikatakan Akbar, penyidik telah memanggil kedua tersangka pada April 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri.

Akhirnya, pada 11 November 2023 penyidik melakukan penangkapan tersangka AS di Jalan Raya Lingkungan Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik juga menangkap tersangka AD di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.

Awal kasus penipuan

Akbar mengungkapkan, pada Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban  untuk bekerja sama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan.

Kelima paket itu yakni pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp 1.015.000.000.

"Kedua pelaku menjanjikan akan mengembalikan dua minggu setelah penyerahan uang di mana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 86.000.000," kata Akbar.


Atas tawaran tersebut, lanjut Akbar, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp 895.000.000 dan AS sebesar Rp 120.000.000 dengan cara transfer.

Namun, pada saat jatuh tempo kedua tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

Justru, tambah Akbar, korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan.

"Uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/162134278/tipu-pengusaha-sidoarjo-rp-11-miliar-2-warga-cilegon-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke