Atas tawaran tersebut, lanjut Akbar, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp 895.000.000 dan AS sebesar Rp 120.000.000 dengan cara transfer.
Namun, pada saat jatuh tempo kedua tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung
Justru, tambah Akbar, korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan.
"Uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban," kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.