PEMALANG, KOMPAS.com - Alih-alih bergaya hidup ala-ala sosialita, CAF (36) warga Pemalang, Jawa Tengah diciduk Satrekrim Polres Pemalang lantaran tipu dan gelapkan uang arisan.
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, penetapan CAF sebagai tersangka didasarkan dari laporan 11 orang anggota arisan yang mengaku telah ditipu oleh yang bersangkutan.
"CAF selaku penyelenggara dan admin arisan online diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan ikut sebagai peserta arisan (Get arisan) dan jual beli arisan" ujarnya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Azura Luna Sosialita Gadungan Asal Kediri yang Dekati Anak Joe Biden
Arisan sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dengan 30 kali putaran.
Namun hingga masuk pada 24 putaran, peserta arisan justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan awal.
“Yang kedua modusnya jual beli arisan, di mana tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Dugaan Penipuan Arisan oleh Pasangan Mahasiswa Asal Klaten, Bagaimana Ceritanya?
Baca juga: Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?
Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari November 2021 sampai November 2023.
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta yang umumnya wanita sosialita," katanya lagi.
Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka justru tidak diserahkan kepada peserta (korban) yang membeli arisan dengan alasan kolaps. Padahal, uang sudah masuk pada admin atau penyelenggara CAF.
Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online
Pihaknya menduga, tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.
“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.