Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Gadungan Tipu Pengusaha Puluhan iPhone, Modusnya Pengadaan Ponsel

Kompas.com - 12/01/2024, 20:21 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - HO, MS, dan KH ditangkap kepolisian lantaran berpura-pura menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan untuk menipu seorang pengusaha di Bandung.

Sebanyak 36 ponsel merek iPhone 14 Pro Max berhasil digasak pelaku dari korbannya.

Ketiganya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sedang seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kasus Polisi Tipu Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD provinsi Jabar pada 17 oktober 2023. Untuk meyakinkan korban, para pelaku memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Oknum Guru PNS di Sumbawa Dibekuk Polisi karena Tak Bayar Utang Bank

Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, HS berperan sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, KH berperan sebagai PNS dan PPK BKAD Jabar sedang MO berperan mencari korban.

Tergiur rayuan pelaku, korban akhirnya menyerahkan puluhan iPhone tersebut pada 17 Oktober 2023.

Korban juga dijanjikan pencairan dana selama 21 hari setelah transaksi. Uang tersebut tak kunjung didapatkannya meski telah lewat hari yang dijanjikan.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," ucapnya.

Berbekal laporan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Desember 2023. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni iPhone, seragam PNS, hingga SPK palsu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata melakukan tindakan serupa di wilayah Sukabumi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat, Siti Syamsinur, memastikan para pelaku bukan PNS BPKAD, begitupun SPK yang ditawarkan.

"Sudah diidentifikasi bukan pegawai (BPKAD) dan SPK bukan SPK BPKAD," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com