Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

Kompas.com - 12/01/2024, 19:44 WIB
Jaka Hendra Baittri,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Polisi menangkap MA (27), sipir Lapas kelas II A Jambi, karena menyimpan 32 kg sabu di rumahnya.

Adapun MA terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu total seberat 52 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi sabu di Kecamatan Telanaipura, Jambi, dekat SMP 7.

Baca juga: Polres Bireuen Bekuk 2 Orang dengan 28,5 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Sabu ini akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personel Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu. Posisinya berada di dalam satu tas hitam," kata Eko di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Jaksa Tuntut Kurir 9 Kg Sabu di Medan dengan Hukuman Mati

Dari barang bukti 20 paket sabu dengan berat 20 kilogram itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti, pada 7 Januari 2024, petugas melakukan pengembangan ke Jakarta.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan sebuah SPBU di jalan raya Serang-Jakarta, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana menjemput R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan itu, petugas menangkap MA, sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang," ujarnya.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 52 kg.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com