MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan bisnis fiktif kepada seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda NTB.
Kedua pelaku tersebut berinisial AM asal Kabupaten Sumbawa dan S asal Kota Blitar. Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1/2024).
Mereka berdua diduga menipu anggota polisi berinisial RP, warga Kota Mataram.
Baca juga: Korupsi Pasir Besi, 2 Eks Kadis ESDM NTB Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, modus para pelaku dengan mengajak korban berbisnis pengadaan barang di salah satu perusahaan di Sumbawa Barat.
"Modus dari kedua tersangka yaitu mengiming-imingi korban bisa masuk di proyek PT Aman Mineral, untuk melakukan pengadaan barang di perusahaan tersebut. Tidak disebutkan bentuk pengamannya seperti apa," kata Yogi.
Baca juga: Mobil Boks Minimarket Digunakan untuk Selundupkan Pupuk Bersubsidi di NTB
Kedua tersangka tersebut meminta sejumlah dana kepada korban untuk pengadaan barang yang direncanakan dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen kepada korban dari dana awal yang dikeluarkan korban.
Setelah sejumlah dana ditransfer oleh korban kepada para tersangka, kedua orang tersebut kemudian menghilangkan jejak dengan menutup komunikasi.
"Alhasil, dengan menyetor sejumlah dana tersangka ini hilang, komunikasi HP-nya tidak aktif," kata Yogi.
Merasa rugi dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Adapun dugaan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Polisi sempat melakukan pengecekan ke PT Aman. Hasilnya, pihak perusahaan tidak mengenal kedua tersangka tersebut.
"Sebelumnya juga sudah sempat transfer dana lebih. Yang bisa dibuktikan sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dibuktikan itu hampir Rp 1 miliar, jadi banyak sekali," kata Yogi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat berisi komitmen fee, kemudian tangkapan layar bukti transfer dan juga satu kuitansi penerimaan dana sejumlah Rp 50 juta dari korban ke pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.