Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Anggota Polisi dengan Bisnis Fiktif, Dua Orang di NTB Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2024, 06:09 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan bisnis fiktif kepada seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda NTB.

Kedua pelaku tersebut berinisial AM asal Kabupaten Sumbawa dan S asal Kota Blitar. Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1/2024).

Mereka berdua diduga menipu anggota polisi berinisial RP, warga Kota Mataram.

Baca juga: Korupsi Pasir Besi, 2 Eks Kadis ESDM NTB Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, modus para pelaku dengan mengajak korban berbisnis pengadaan barang di salah satu perusahaan di Sumbawa Barat.

"Modus dari kedua tersangka yaitu mengiming-imingi korban bisa masuk di proyek PT Aman Mineral, untuk melakukan pengadaan barang di perusahaan tersebut. Tidak disebutkan bentuk pengamannya seperti apa," kata Yogi.

Baca juga: Mobil Boks Minimarket Digunakan untuk Selundupkan Pupuk Bersubsidi di NTB

Kedua tersangka tersebut meminta sejumlah dana kepada korban untuk pengadaan barang yang direncanakan dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen kepada korban dari dana awal yang dikeluarkan korban.

Setelah sejumlah dana ditransfer oleh korban kepada para tersangka, kedua orang tersebut kemudian menghilangkan jejak dengan menutup komunikasi.

"Alhasil, dengan menyetor sejumlah dana tersangka ini hilang, komunikasi HP-nya tidak aktif," kata Yogi.

Merasa rugi dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Adapun dugaan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Polisi sempat melakukan pengecekan ke PT Aman. Hasilnya, pihak perusahaan tidak mengenal kedua tersangka tersebut.

"Sebelumnya juga sudah sempat transfer dana lebih. Yang bisa dibuktikan sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dibuktikan itu hampir Rp 1 miliar, jadi banyak sekali," kata Yogi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat berisi komitmen fee, kemudian tangkapan layar bukti transfer dan juga satu kuitansi penerimaan dana sejumlah Rp 50 juta dari korban ke pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com