LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diduga menikmati aliran dana kasus dugaan korupsi lampu jalan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.
Kejaksaan meminta seluruh pegawai itu mengembalikan uang tersebut.
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menyebutkan, hasil penghitungan BPKP Aceh, kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,1 miliar.
“Ada 260 pengawai di lingkungan Pemko Lhokseumawe menikmati uang Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan,” kata Lalu Syaifuddin kepada wartawan Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Jaksa Terima Uang Rp 248 Juta Pengembalian Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe
Dia mengimbau seluruh pegawai itu segera mengembalikan uang it uke penyidik.
“Kita minta agar atas kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk menyetorkan supaya uang itu disita dan nanti akan disimpan kedalam rekening pemerintah lainnya,” katanya.
Jika pun tidak mau dikembalikan, maka jaksa akan mengambil langkah lainnya agar seluruh uang itu bisa dikembalikan ke kas negara.
“Jadi yang salah digunakan APBK itu bentuk kegiatannya pemberian upah pungut pajak penerangan jalan itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe, Total Keuntungan 5 Tersangka Rp 818 Juta
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka itu kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.