Salin Artikel

260 Pegawai Pemko Lhokseumawe Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan

Kejaksaan meminta seluruh pegawai itu mengembalikan uang tersebut.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menyebutkan, hasil penghitungan BPKP Aceh, kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,1 miliar.

“Ada 260 pengawai di lingkungan Pemko Lhokseumawe menikmati uang Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan,” kata Lalu Syaifuddin kepada wartawan Jumat (26/1/2024).

Dia mengimbau seluruh pegawai itu segera mengembalikan uang it uke penyidik.

“Kita minta agar atas kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk menyetorkan supaya uang itu disita dan nanti akan disimpan kedalam rekening pemerintah lainnya,” katanya.

Jika pun tidak mau dikembalikan, maka jaksa akan mengambil langkah lainnya agar seluruh uang itu bisa dikembalikan ke kas negara.

“Jadi yang salah digunakan APBK itu bentuk kegiatannya pemberian upah pungut pajak penerangan jalan itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kelima tersangka itu kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/180225378/260-pegawai-pemko-lhokseumawe-diduga-nikmati-aliran-dana-korupsi-lampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke