KENDARI, KOMPAS. com – Aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh staf dosen kepada mahasiswi terjadi di kampus Universitas Halu Oleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini korban kekerasan seksual adalah seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial AAY (20).
Korban telah melaporkan tindakan asusila oleh staf dosen inisial AS tersebut ke polresta Kendari.
Baca juga: Orang Tua di Batam Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru
Dugaan pencabulan itu dilakukan oknum dosen non-ASN. Kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mengikuti ujian susulan di ruangan kelas pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan seorang mahasiswi UHO Kendari.
Ia menjelaskan korban mendatangi ruang kelas yang dimaksud oknum dosen itu. Namun, sampai di lokasi, korban tak menemukan siapa pun.
“Korban kemudian menelpon staf dosen berinisial AS itu, dan diminta datang ke tempat yang telah ditentukan yakni di kos-kosan, " ungkap AKP Fitrayadi dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Korban pun tiba di lokasi yang ditentukan pelaku. Kemudian pelaku memegang bagian tubuh sensitif korban.
Tak terima tindakan oknum dosennya, mahasiswi itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Kendari.
" Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, dan dalam waktu dekat ini akan kita layangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor," bebernya.
Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun mengatakan, jika korban memiliki bukti yang cukup agar segera melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UHO Kendari.
“Silakan lapor ke sana, wadahnya sudah ada, anggotanya sudah ada. Mereka sudah dilatih oleh Kementerian dan mereka sudah tahu langkah-langkah apa yang harus dikerjakan,” kata Zamrum (24/1/2024).
Baca juga: Pria di Kupang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Dia mengatakan pihaknya juga telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan dan Konseling. Korban bisa ke UPT tersebut jika membutuhkan pendampingan secara mental,
“InsyaAllah semuanya ada. Silahkan salurkan sesuai dengan apa yang sudah ada di UHO,” katanya.
Masih kata Rektor UHO Kendari, jika nantinya terduga oknum dosen terbukti melakukan pelecehan seksual, sanksinya sudah ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi artinya silakan laporkan di Satgas PPKS yang ada di UHO yang kita sudah bentuk, silakan disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan semua nanti akan dipelajari. Mereka nanti akan menganalisa mempelajari semuanya,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.