Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun di Serang Banten Cabuli Pasiennya, Modus Mandi Kembang 7 Rupa

Kompas.com - 17/01/2024, 20:13 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinsial DU (31) warga Curug, Kota Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli pasiennya.

Dukun cabul itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/1/2024) malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pelaku ditangkap setelah suami korban tak terima istrinya dicabuli dengan modus pengobatan alternatif.

Baca juga: Driver Ojol Mengaku Dukun dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif, karena mengalami sakit pada bagian bahu," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Andi, korban pertama kali mendatangi tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB. 

Pada kunjungan pertama dan keduanya, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena korban ditemani suami dan keluarga korban. 

Baca juga: Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

Namun pada pertemuan ketiga, korban hanya ditemani teman wanitanya, dan diminta menunggu di luar kamar. 

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga. 

Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali datang agar pengobatannya tuntas. Korban kembali datang dengan teman wanitanya. 

Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar. 

"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi. 

Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh. Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman. 

"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia. 

Ancaman itu ternyata berlaku. Sebab, kata Andi, korban menceritakan semua kejadian kepada suami saat berada di rumahnya. 

Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang. Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya. 

Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya. 

DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com