MAGELANG, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menerima 133 aduan terkait penipuan daring (online) sepanjang 2023. Dari puluhan kasus yang dapat diselesaikan, terdapat pelaku yang beraksi dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Satreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, pihaknya hanya bisa merampungkan 25 kasus dari 133 aduan yang masuk.
Baca juga: Warga Magelang Kini Bisa Konsultasi Pencegahan Penipuan Online via WhatsApp, Ini Caranya
Satuannya kerap kehilangan jejak pelaku karena kebanyakan terdeteksi di luar Pulau Jawa.
Rifeld menyebut, seakan-akan pelaku menyadari keberadaannya telah terendus polisi.
“Kami menemukan fakta bahwa pelaku di Sulawesi, Sumatera. Kami juga bekerja sama dengan Kemenkumham karena pelaku ada yang di lapas,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Dari 25 kasus penipuan daring, sebanyak 18 pelaku ditangkap dan total kerugian yang ditimbulkan kisaran Rp 23 juta.
Rifeld memaparkan, sepanjang 2023 rata-rata 18 aduan masuk terkait penipuan daring setiap bulan.
Modusnya pun beragam, tetapi kebanyakan penipuan jual beli barang. Misalnya, korban tidak mendapatkan barang yang dibeli padahal telah mentransfer uang.
Baca juga: Nama Kapolres Sumbawa Dicatut, Satu Warga Jadi Korban Penipuan
“Modus terbaru pelaku membuat website palsu soal ulasan tempat wisata. Korban akan mendapat pulsa bila memberikan ulasan tempat wisata. Dan, bila ingin mendapat bonus lebih banyak, korban mesti deposit sejumlah uang,” bebernya.
Dia menambahkan, hingga hari ini telah ada 14 laporan kasus penipuan daring. Sejauh ini, dengan beragam modus penipuan, kerugian yang dialami korban mulai Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. “Kami masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.