MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pasang suami istri (Pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel lantaran terlibat dalam penipuan online.
Para tersangka yang masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).
Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (4/12/2023) lalu.
Baca juga: Warga Korsel Jadi Tersangka Penipuan di Banten, Serahkan Cek Kosong Rp 350 juta
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan,
"Mereka ini menawarkan produk di jejaring media sosial, banyak menawarkanlah dengan harga murah. Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada," kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).
Helmi mengungkapkan bahwa jaringan penipu online ini telah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.
Tak tanggung-tanggung polisi menyita Rp 4,6 miliar dari hasil kejahatan kedua pasutri ini.
"Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban. Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 Miliar. Ini informasinya sudah beraksi sejak 2019," ucap Helmi.
Sementara, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.
Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin. Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.
Baca juga: Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura
"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster. Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online. Sasarannya ini seluruh Indonesia. Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online," kata Bayu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.