Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sritex Terapkan Permen Investasi, Gibran: Ikut Besarkan Pengusaha UMKM Lokal

Kompas.com - 23/01/2024, 17:54 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah menjalankan Peraturan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 1 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

Baca juga: Kunjungi Sritex di Sukoharjo, Gibran Diteriaki Mas Samsul

"Saya mengapresiasi PT Sritex ini salah satu perusahaan sudah menjalankan Permen Investasi nomor 1 tahun 2022, gandeng UMKM," kata Gibran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2023).

Dengan menerapkan Permen Investasi, lanjut Gibran Sritex secara langsung ikut melahirkan dan membesarkan pengusaha lokal dan UMKM.

"Jadi tidak besar sendiri, tapi juga ikut melahirkan dan juga ikut membesarkan pengusaha lokal, UMKM lokal, anak-anak muda. Saya kira ini luar biasa sekali," terang dia.

Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan sebagai upaya melindungi sektor industri dalam negeri harus ada harmonisasi peraturan. Tidak tumpang tindih dan aturannya harus dibuat secara simpel.

Baca juga: Tonton Timnya Jakarta LavAni Allo Bank, SBY Ditemani AHY Tiba di Sritex Arena Solo Disambut Yel-yel Pendukung

"Dan sekali lagi hilirisasi penting sekali. Kita yakin kalau aturannya tidak tumpang tindih kita memprotect industri tekstil dalam negeri, import dipangkas dikit-dikit otomatis saya yakin nanti industri tekstil di dalam negeri bisa naik lagi," kata dia.

"Kita ingin di tengah konflik geopolitik, krisis pangan global, kita pengin pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, inflasi stabil, generatio diturunkan. Ya kuncinya itu melindungi perusahaan-perusahaan dalam negeri. Dan saya tidak bosan-bosan bahas hilirisasi," sambung Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com