Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua dan 4 Anggota KPU Kepulauan Aru Ramai-ramai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada...

Kompas.com - 23/01/2024, 15:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Kelima komisioner KPU Aru itu yakni Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya yakni Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Penahanan terhadap kelima anggota KPU Aru itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Aru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Rabu (17/1/2024).

Adapun Mustafa, Muhamad Adjir, Yoseph dan Kenan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon. Sedangkan Tina Jofita ditahan di Lapas Perempuan.

Kelima anggota KPU Aru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Segera disidang

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)

Kelima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ini bakal segera menjalani persidangan.

Hal itu setelah Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara kasus  tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon.

Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Potensi Energi Terbarukan Maluku Utara

Ambil alih

Menyusul ditahannya lima anggota KPU Aru itu, KPU RI pun langsung mengambil langkah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com