BANDA ACEH, KOMPAS.com - Beredar rekaman diduga suara anggota DPR RI dari PKB Irmawan, yang mengancam tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa di Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pemilu 2024.
Irmawan, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin kemarin, tidak membantah rekaman itu berisi suaranya.
Namun, dia berdalih isi rekaman tersebut sudah tidak utuh, sehingga orang bisa salah sangka.
Menurut dia, rekaman suara tersebut sudah dipotong-potong, dan ketika itu dia berbicara dengan orang-orang di internal Partai PKB.
"Bicara saya tidak seperti itu. Karena itu sudah dipotong-potong, dan saya bicara dengan internal PKB," kata Irmawan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Rekaman Suara Pengarahan Pilih Salah Satu Capres Bukan Pejabat di Batubara
Namun, ketika ditanyakan terkait apa yang sebenarnya dibicarakan dalam forum tersebut, Irmawan tidak menjawabnya lagi.
Seperti yang diwartakan Kantor Berita Antara, dalam rekaman berdurasi 08.04 menit itu, terdengar suara Irmawan menyampaikan beberapa hal.
Salah satunya, dia menanyakan kepada Koordinator Kabupaten TPP Aceh Tenggara terkait tugas yang diberikan untuk mendapatkan 100 suara per anggota TPP saat Pemilu, karena Aceh Tenggara merupakan basis suaranya.
Dalam rekaman itu terdengar bahwa perolehan suaranya tidak cukup hanya dengan 100 suara yang dikerjakan oleh para TPP.
"Karena ini adalah basis saya. Saya target di sini minimal saya harus dapat suara paling tidak 35.000."
"Jadi kalau kita harapkan yang diinstruksikan secara struktur hanya 100 per TPP, kali berapa? 156 berarti hanya 15.000, jadi tidak cukup," kata dia dalam rekaman itu.
Selanjutnya, Irmawan juga menanyakan, apakah selama ini ada monitor terhadap aktivitas para TPP di lapangan.
Lalu, apakah dipastikan para TPP tegak lurus untuk DPRK, DPRA, dan DPR RI demi perolehan suaranya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Telusuri Rekaman Suara Pengarahan Pilih Salah Satu Capres
Disampaikan juga, ada beberapa orang TPP yang belum mendapatkan perpanjangan surat keputusan (SK), Mereka yang ingin diperpanjang, harus bertemu langsung dengan Irmawan.
Kemudian, lanjut dia, bagi TPP yang sudah diperpanjang juga jangan langsung bersenang hati, karena itu batasnya hanya sampai tanggal 14 Februari 2024.
"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan, saya pastikan anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.
Irmawan lalu mengingatkan, jangan berpikir kalau dia tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi.
Menurut dia, harus diketahui bahwa jabatan dia berakhir hingga akhir Oktober 2024.
"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan masih dalam rekaman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.