KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saddan Achmed Arjuna Puken (21) diduga dianiaya oleh tiga oknum anggota Brimob.
Akibatnya, Arjuna mengalami luka lebam di kedua matanya, luka robek di pelipis mata bagian kiri, dan luka pada bagian bibirnya.
Baca juga: Pesilat Tersangka Pengeroyokan di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang
Kakak kandung Arjuna yang bernama Mega Puken mengungkap kejadian pengeroyokan yang dialami adiknya.
"Adik saya ini dikeroyok oleh tiga anggota Brimob yang bertugas di Kompi 4 Yon A, Alor, pada Kamis, (18/1/2024), sekitar pukul 17.00 Wita," kata Mega Puken pada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Mega menyebutkan, tiga orang oknum anggota Brimob tersebut berinisial ML, AA, dan MIA.
Baca juga: Rektor dan Dosen UMB Minta Maaf pada Mahasiswa Korban Pengeroyokan, Kasus Diselesaikan secara Damai
Kasus penganiayaan itu, lanjut Mega, bermula saat anak perempuan dari salah satu pengeroyok jatuh cinta kepada Arjuna, tetapi Arjuna menolaknya.
Kemudian, ketika Arjuna baru pulang beribadah dari masjid, gadis itu lantas mengejarnya dan berteriak dengan alasan dilecehkan oleh adiknya.
"Padahal, menurut adik saya, dia baru selesai shalat dan disaksikan oleh sejumlah warga lainnya," ungkap Mega.
Baca juga: Kronologi Perampokan di Rumah Anggota Brimob Sumbar, Pelaku Buruh Bangunan
Tak lama kemudian, tiga anggota Brimob mendatangi rumahnya dengan alasan ada laporan polisi di Polres Alor.
Tiga Brimob itu pun memaksa Ajuna untuk mengikutinya.
Namun, belum tiba di Polres Alor, tiga oknum itu menghentikan paksa adiknya di Jalan Raya Teluk Mutiara.
Mereka lalu diduga mengeroyok adiknya berulang kali. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian tak bisa melerai karena diancam akan dipukul.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Alor untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Diduga Tersedot Pusaran Air Bendung Cimaherang Sumedang, Seorang Anggota Brimob Meninggal
Komandan Satuan Brimob Polda NTT, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, kasus itu sudah diselesaikan.
"Kasusnya susah di-clear-kan tadi malam," kata Ferry kepada Kompas.com di Markas Polda NTT.