TEMANGGUNG, KOMPAS.com – Komplotan pencuri asal Jakarta beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kelompok ini mencuri telepon genggam di setiap acara padat penonton.
Polres Temanggung menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu. Di antaranya RP (40), CP (42), AM (48), IF (54), RE (44), MB (46), JN (47), SAM (41), YN (38), KI (42), dan NR (39).
Mereka diringkus usai mencopet di Konser Indonesia Maju dengan bintang tamu Gus Miftah dan Denny Caknan di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Temanggung, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pria di Blitar Curi Sepeda Motor Milik Teman Anaknya yang Sedang Bertamu ke Rumah
Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung. Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.
”Mereka dari Jakarta. Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Modus operandinya, para tersangka mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton. Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban. Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.
Ponsel hasil curian itu lantas dijual secara acak. Sedangkan ponsel hasil curian di lapangan Maron belum sempat dijual. Dari tempat kejadian terakhir ini, polisi berhasil mengamankan 15 ponsel.
Ary membeberkan, banyak laporan soal kehilangan ponsel ketika ada penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi sekaligus mengungkap siapa pelakunya.
“Kami menemukan bahwa setiap kali ada event, dua mobil yang dikendarai para tersangka selalu ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo belum bisa memastikan berapa lama para pencopet beroperasi. Mereka selama ini hanya menyasar telepon genggam, tidak pernah harta benda lain.
“Mereka bilang kalau (mencuri) dompet isinya enggak seberapa dan juga belum tentu ada isinya,” ucapnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.