PURWOKERTO, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menindak tegas anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap anak pejabat berinisial AM.
Komandan Denpom IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani sidang. Anggota TNI berpangkat letnan dua itu dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Anggota TNI yang Diduga Aniaya Anak Pejabat Kembali Dilaporkan ke Denpom, Ini Kasusnya
"Sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," tegas Irianto kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Irianto menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada anggota TNI tersebut yaitu tidak bisa mengikuti sekolah atau pendidikan dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
"Berat sekali itu, perwira itu," ujar Irianto.
Irianto mengatakan, usai menerima laporan pengaduan dari korban, yang bersangkutan sempat diperiksa Pomdam IV/Diponegoro di Semarang. Namun untuk proses sidang dilakukan di Denpom I/IV Purwokerto.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI diduga menganiaya mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, berinisial AM (24).
Peristiwa itu terjadi di tempat parkir sebuah tempat hiburan malam di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1/2024) dini hari.
Belakangan, oknum tersebut juga dilaporkan kembali dalam kasus yang sama oleh dua wanita berinisial KE (22) dan MF (18).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.