Salin Artikel

Anggota TNI yang Aniaya Anak Pejabat Disanksi Berat, Kenaikan Pangkatnya Ditunda 3 Tahun

Komandan Denpom IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani sidang. Anggota TNI berpangkat letnan dua itu dijatuhi hukuman disiplin.

"Sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," tegas Irianto kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Irianto menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada anggota TNI tersebut yaitu tidak bisa mengikuti sekolah atau pendidikan dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

"Berat sekali itu, perwira itu," ujar Irianto.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI diduga menganiaya mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, berinisial AM (24).

Peristiwa itu terjadi di tempat parkir sebuah tempat hiburan malam di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1/2024) dini hari.

Belakangan, oknum tersebut juga dilaporkan kembali dalam kasus yang sama oleh dua wanita berinisial KE (22) dan MF (18).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/141520578/anggota-tni-yang-aniaya-anak-pejabat-disanksi-berat-kenaikan-pangkatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke