BENGKULU, KOMPAS.com - Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Baca juga: Sosok Zaharman, Guru yang Matanya Dikatapel Orangtua Murid di Bengkulu, Dikenal Tegas dan Humoris
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Baca juga: Kisah Pilu Guru Zaharman, Mata Kanan Buta Akibat Dikatapel Orangtua Murid, Mata Kiri Alami Katarak
Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.
Baca juga: Kronologi Guru di Bengkulu Dikatapel Orangtua Murid dan Kini Terancam Buta
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).
Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.
"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.
Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.
Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.
Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.
Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman. Luka ini membuat mata Zaharman buta
Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya. Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.