Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Polisi Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/01/2024, 17:59 WIB
Kiki Andi Pati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Empat orang pendemo di depan kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Rabu (17/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut setelah demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal aksi tersebut.

Baca juga: 2 Anggota Polisi Alami Luka Bakar Saat Kawal Demo di Konawe, 10 Pendemo Diamankan

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit mengungkapkan bahwa empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut," kata Iptu Patria W Sigit, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa.

Tersangka SD (22) yang merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur, berperan mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Tersangka HD (38), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi yang memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Tersangka BD (28), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Dan tersangka RN (28) yang juga warga Kabupaten Konawe Utara berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga mengakibatkan dua personel Polres Konawe terbakar.

Lebih lanjut Iptu Patria mengungkapkan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Telah ditahan tadi malam. Keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat ini, penyidik Reskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman atas kasus demo anarkis tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," tegas Iptu Patria.

Kejadian demo anarkis

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal proses aksi unjuk rasa dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com