Salin Artikel

Kasus 2 Polisi Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang Jadi Tersangka

KENDARI, KOMPAS.com- Empat orang pendemo di depan kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Rabu (17/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut setelah demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal aksi tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit mengungkapkan bahwa empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut," kata Iptu Patria W Sigit, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa.

Tersangka SD (22) yang merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur, berperan mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Tersangka HD (38), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi yang memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Tersangka BD (28), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Dan tersangka RN (28) yang juga warga Kabupaten Konawe Utara berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga mengakibatkan dua personel Polres Konawe terbakar.

Lebih lanjut Iptu Patria mengungkapkan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Telah ditahan tadi malam. Keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat ini, penyidik Reskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman atas kasus demo anarkis tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," tegas Iptu Patria.

Kejadian demo anarkis

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal proses aksi unjuk rasa dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024).

Kejadian ini berawal saat massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang kantor Bupati Konawe, sambil menyiramkan bensin untuk dibakar.

Kemudian tim negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau massa agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang kantor bupati karena massa sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh. Akbar, SP, M.Si.

"Namun korlap tidak menerima, dan massa aksi menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya. Dan saat ban tersebut sampai digerbang langsung disulut dengan korek api sehingga membakar pakaian personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana, S.Sos selaku Kasat Binmas Polres Konawe dan Aiptu Amin Sutiarso hingga menyebabkan luka bakar terhadap dua Personel Polres Konawe tersebut," jelas Iptu Patria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2023).

Iptu Patria menjelaskan,akibat kejadian tersebut, Kasat Binmas AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso menderita luka bakar di bagian wajah dan tangan.

Hingga saat ini, kedua anggota polisi yang mengalami luka bakar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Konawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/175947978/kasus-2-polisi-konawe-terbakar-saat-amankan-demo-4-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke