Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Polisi Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/01/2024, 17:59 WIB
Kiki Andi Pati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Empat orang pendemo di depan kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Rabu (17/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut setelah demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal aksi tersebut.

Baca juga: 2 Anggota Polisi Alami Luka Bakar Saat Kawal Demo di Konawe, 10 Pendemo Diamankan

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit mengungkapkan bahwa empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut," kata Iptu Patria W Sigit, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa.

Tersangka SD (22) yang merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur, berperan mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Tersangka HD (38), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi yang memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Tersangka BD (28), warga Kabupaten Konawe Utara sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Dan tersangka RN (28) yang juga warga Kabupaten Konawe Utara berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga mengakibatkan dua personel Polres Konawe terbakar.

Lebih lanjut Iptu Patria mengungkapkan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Telah ditahan tadi malam. Keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat ini, penyidik Reskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman atas kasus demo anarkis tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," tegas Iptu Patria.

Kejadian demo anarkis

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal proses aksi unjuk rasa dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com