KENDARI, KOMPAS.com - Lokasi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra terungkap.
Dikutip dari Antara, Kepala Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan mengamankan barang bukti serta tiga orang di tempat kejadian perkara.
Baca juga: 9 Penambang dan Eksavator Tambang Ilegal di Pegunungan Arfak Diamankan
"Pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu, petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Ronald.
Dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," ujar Ronald.
Ronald juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelasnya.
Baca juga: IKN Ditargetkan Bebas dari Tambang Ilegal Secepatnya
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kompol Ronald, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.