BIMA, KOMPAS.com - Oknum rektor dan sejumlah dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Bayu Saputra (21).
Mahasiswa Semester III Ilmu Hukum tersebut diduga dikeroyok saat melakukan aksi demonstrasi di halaman kampus, Rabu (17/1/2024) siang.
Para mahasiswa tersebut berdemonstrasi memprotes kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan kebijakan kampus yang melarang mahasiswa ikut ujian jika tak mampu melunasi SPP.
Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Pangkalpinang Mirip Klitih di Yogyakarta
Mahasiswa bernama Bayu tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bima Kota, Rabu (17/1/2024).
Bayu bercerita, mahasiswa mulanya keberatan dan berunjuk rasa.
"Tuntutan kita itu terkait kenaikan SPP dan yang tidak lunas SPP tidak bisa masuk ujian," kata Bayu Saputra saat ditemui, Rabu (17/1/2024).
Bayu menjelaskan, aksi dugaan pengeroyokan itu berawal saat ia dan sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi menolak kenaikan SPP di depan kampus.
Setelah sekitar lima menit berorasi, oknum rektor datang menghampiri, merampas megafon, memukul, serta menjambaknya.
Tak hanya itu, oknum rektor juga menyeretnya ke dalam kampus. Kemudian Bayu mengaku menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah dosen.
"Pada saat masuk dalam kampus kita diadang sama dosen-dosen yang ngajar di sana langsung dikeroyok," jelasnya.
Baca juga: Usai 9 Hari Opname, Korban Pengeroyokan yang Disekap di Magelang Meninggal
Aksi pengeroyokan itu, lanjut dia, tidak berlangsung lama karena cepat dilerai oleh sejumlah mahasiswa lainnya.
Bayu berharap, kasus yang dilaporkan bisa disikapi aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum.
"Yang kita laporkan ini rektor sama dua orang dosen yang melakukan pengeroyokan. Korban hanya saya, tadi saya sudah divisum," kata Bayu.
Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun membenarkan adanya laporan dari mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan oknum rektor dan dosen tersebut.
Menyikapi laporan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi.