LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung, terpaksa masuk bui karena dilaporkan menganiaya putri mereka sendiri.
Penganiayaan itu dilaporkan oleh tetangga korban yang kasihan melihat aksi itu terus berulang.
Kepala Satreskrim Polres Tubabar AKP Dailami membenarkan pihaknya menahan pasutri berinisial SP (29, ayah) dan SA (35, ibu tiri) warga Kecamatan Tulang Bawang Udik.
"Keduanya dilaporkan atas kekerasan dalam rumah tangga terhadap putri mereka berinsial AN, usia 5 tahun," kata Dailami dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Saya Tidak Mau Damai Sebelum Guru yang Pukul Anak Saya Dipindah
Pasutri itu tidak bisa melawan saat anggota kepolisian menangkap mereka pada Selasa (16/1/2024).
Sedangkan korban dievakuasi dan kini dilindungi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan trauma healing.
"Yang melaporkan KDRT itu adalah tetangga korban setelah melihat penyiksaan itu pada November 2023 lalu," katanya.
Dari hasil penyelidikan, KDRT ini berawal saat korban yang masih balita melakukan perbuatan khas anak-anak seperti menumpahkan makanan dan tidak mau menurut.
Baca juga: Pukul Anak Perempuannya Usia 8 Tahun dengan Sapu, Pria di Taput Ditangkap
Lantaran kesal dan emosi, kedua pelaku lalu menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu pada Minggu (19/11/2023) lalu.
"Gagang sapu itu sampai patah digunakan untuk memukul korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," kata Dailami.
Dailami menambahkan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui telah berapa lama KDRT itu dilakukan kepada korban.
Untuk sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.