Salin Artikel

Aniaya Anak Pakai Sapu, Pasutri di Lampung Ditahan

Penganiayaan itu dilaporkan oleh tetangga korban yang kasihan melihat aksi itu terus berulang.

Kepala Satreskrim Polres Tubabar AKP Dailami membenarkan pihaknya menahan pasutri berinisial SP (29, ayah) dan SA (35, ibu tiri) warga Kecamatan Tulang Bawang Udik.

"Keduanya dilaporkan atas kekerasan dalam rumah tangga terhadap putri mereka berinsial AN, usia 5 tahun," kata Dailami dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024).

Pasutri itu tidak bisa melawan saat anggota kepolisian menangkap mereka pada Selasa (16/1/2024).

Sedangkan korban dievakuasi dan kini dilindungi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan trauma healing.

"Yang melaporkan KDRT itu adalah tetangga korban setelah melihat penyiksaan itu pada November 2023 lalu," katanya.

Dari hasil penyelidikan, KDRT ini berawal saat korban yang masih balita melakukan perbuatan khas anak-anak seperti menumpahkan makanan dan tidak mau menurut.

Lantaran kesal dan emosi, kedua pelaku lalu menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu pada Minggu (19/11/2023) lalu.

"Gagang sapu itu sampai patah digunakan untuk memukul korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," kata Dailami.

Dailami menambahkan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui telah berapa lama KDRT itu dilakukan kepada korban.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/132422678/aniaya-anak-pakai-sapu-pasutri-di-lampung-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke