Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak Perempuannya Usia 8 Tahun dengan Sapu, Pria di Taput Ditangkap

Kompas.com - 17/08/2023, 18:40 WIB
Rahmat Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com-Seorang pria inisial ML (41) di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuan kandungnya, N (8) Selasa (15/8/2023).

Korban dipukul menggunakan sapu hingga alat tersebut patah.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan penganiayaan terjadi di rumah nenek korban atau ibu dari ML. Jaraknya 500 meter dari rumah MN di Kecamatan Tarutung.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Zuhatta menjelaskan, selama ini korban tinggal di sana, karena ML dan istrinya telah bercerai.

"Ibu korban sendiri, sekitar 5 bulan lewat, sudah meninggalkan tersangka ML dan 2 anaknya yang masih kecil-kecil, karena tidak sanggup atas perilaku suaminya ML yang sering mabuk-mabukan," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Kata Zuhatta, penganiayaan bermula saat ML menemui korban di rumah neneknya. Lalu ML menanyakan keberadaan nenek korban yang kebetulan sedang pergi ke luar rumah.

"Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi, tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Soal Eks Kabid BKD Aniaya Pegawai Magang, Komisi I DPRD Lampung: Masalah Senior Junior

Saat itu korban menangis mengerang kesakitan, tapi tetap tidak dihiraukan pelaku, korban tetap dipukuli.

Informasi itu kemudian didengar tetangga korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke neneknya.


Keesokan harinya, nenek korban melapor ke Polres Taput, tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap.

"Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/2023) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Zuhatta.

Saat ini, kata Zuhatta, ML ditahan di Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com