MEDAN,KOMPAS.com-Seorang pria inisial ML (41) di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuan kandungnya, N (8) Selasa (15/8/2023).
Korban dipukul menggunakan sapu hingga alat tersebut patah.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan penganiayaan terjadi di rumah nenek korban atau ibu dari ML. Jaraknya 500 meter dari rumah MN di Kecamatan Tarutung.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral
Zuhatta menjelaskan, selama ini korban tinggal di sana, karena ML dan istrinya telah bercerai.
"Ibu korban sendiri, sekitar 5 bulan lewat, sudah meninggalkan tersangka ML dan 2 anaknya yang masih kecil-kecil, karena tidak sanggup atas perilaku suaminya ML yang sering mabuk-mabukan," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Kata Zuhatta, penganiayaan bermula saat ML menemui korban di rumah neneknya. Lalu ML menanyakan keberadaan nenek korban yang kebetulan sedang pergi ke luar rumah.
"Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi, tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Soal Eks Kabid BKD Aniaya Pegawai Magang, Komisi I DPRD Lampung: Masalah Senior Junior
Saat itu korban menangis mengerang kesakitan, tapi tetap tidak dihiraukan pelaku, korban tetap dipukuli.
Informasi itu kemudian didengar tetangga korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke neneknya.
Keesokan harinya, nenek korban melapor ke Polres Taput, tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap.
"Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/2023) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Zuhatta.
Saat ini, kata Zuhatta, ML ditahan di Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.