LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi 1 DPRD Lampung menyebut akar masalah penganiayaan yang menimpa pegawai magang BKD adalah relasi senior-junior IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Hal ini diketahui setelah Komisi 1 DPRD Lampung menggelar rapat hasil dengar pendapat dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Selasa (15/8/2023).
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, instansi terkait yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan BKD tidak berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Setelah 6 Jam Diperiksa Polisi, Eks Kabid BKD Lampung Tutup Muka dan Lari ke Mobil
"Nggak ada hubungannya dengan Pemprov Lampung dan BKD, (penganiayaan) ini masalah personal antara senior dengan junior," kata Yozi, Selasa.
Yozi mengatakan, penganiayaan ini adalah pemberian "pelajaran" dari DRZ (terlapor) kepada AF (korban).
Baca juga: Polisi Panggil Kabid BKD Lampung soal Pemukulan Pegawai Magang
"Sederhana saja, masalah senior dan junior (IPDN), tidak ada dendam, hanya memberi pelajaran tapi memang kebablasan," tutur Yozi.
Hasil dengar pendapat itu juga memunculkan fakta bahwa AF adalah angkatan XXX yang merupakan purna praja baru lulus dari IPDN.
AF baru diterima magang pada 6 Agustus 2023. Dua hari kemudian, yakni 8 Agustus 2023 terjadi peristiwa pemukulan tersebut.
"Dia (korban) ini belum ASN, masih magang calon pegawai, masih dititipkan kementerian, belum pegawai pemprov, kamu orang jangan menghubungkan dengan masalah (pemukulan) ini," kata Yozi.
Diberitakan sebelumnya, pasca-pemeriksaan inspektorat terkait kasus pemukulan terhadap pegawai magang, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dicopot dari jabatannya.
Inspektur Inspektorat Lampung, Fredy, membenarkan Kabid Mutasi berinisial DRZ itu telah di-nonjob-kan dari jabatan strukturalnya.
Fredy mengatakan, DRZ dicopot langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah peristiwa pemukulan terhadap pegawai magang berinisial AF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.