MERAUKE, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi Merauke, Papua Selatan, Aipda ZM, diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya hingga mengalami cedera pada tangan kirinya.
"Saya dikejar, saya lari namun jatuh tersungkur di atas aspal dan si pelaku begitu mendapati saya, saya langsung dianiaya menggunakan alat tajam," kata korban, Nurindah (27), saat diwawancarai di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Merauke, Senin (14/08/2023).
Nurindah mengaku telah menjalani hubungan gelap dengan pelaku yang sudah beristri selama empat tahun. Namun, pelaku cemburu saat mengetahui korban memiliki kekasih lagi.
Kejadian penganiayaan itu, kata Nurindah, terjadi pada 12 Agustus 2023 malam di kos-kosan miliknya di kawasan Seringgu, Kecamatan Merauke.
Baca juga: Kebakaran di Kampung Wogekel Merauke, Rumah Warga dan Pos TNI-Polri Hangus
Awalnya, pelaku menipu korban dengan alasan menitipkan uang kepada seorang sopir mobil rental untuk diserahkan kepada korban.
Korban yang curiga meminta tolong temannya untuk mendatangi sang sopir dan mengambil uang tersebut.
Baca juga: Kunjungi Merauke Setelah Dilantik, Pangdam XVII Cenderawasih: Menyampaikan Kebijakan dalam Tugas TNI
Teman korban yang baru berjalan keluar dari kamar kos tiba-tiba lari dan berteriak minta tolong. Korban kaget dan melihat pelaku telah memegang sebilah parang dan berlari menuju korban.
"Ketika saya buka pintu rumah dia bacok jempol tangan kiri, saya lari ke kamar, baru sampai di pintu kamar dibacok lagi tangan kanan, akhirnya saya berlari keluar menuju mobil tapi sopirnya langsung tancap gas, saya dikejar dan saya terjatuh lalu dia dapati saya dan saya dianiaya," terangnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Sandi Sultan membenarkan kejadian penganiayaan oleh oknum anggotanya itu.
"Terkait dengan anggota yang melakukan penganiayaan kepada seseorang, saya akan benturkan dengan hukum, apalagi penganiayaan yang menyebabkan seseorang cacat seumur hidup," kata Sandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).