MERAUKE, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi Merauke, Papua Selatan, Aipda ZM, diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya hingga mengalami cedera pada tangan kirinya.
"Saya dikejar, saya lari namun jatuh tersungkur di atas aspal dan si pelaku begitu mendapati saya, saya langsung dianiaya menggunakan alat tajam," kata korban, Nurindah (27), saat diwawancarai di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Merauke, Senin (14/08/2023).
Nurindah mengaku telah menjalani hubungan gelap dengan pelaku yang sudah beristri selama empat tahun. Namun, pelaku cemburu saat mengetahui korban memiliki kekasih lagi.
Kejadian penganiayaan itu, kata Nurindah, terjadi pada 12 Agustus 2023 malam di kos-kosan miliknya di kawasan Seringgu, Kecamatan Merauke.
Baca juga: Kebakaran di Kampung Wogekel Merauke, Rumah Warga dan Pos TNI-Polri Hangus
Awalnya, pelaku menipu korban dengan alasan menitipkan uang kepada seorang sopir mobil rental untuk diserahkan kepada korban.
Korban yang curiga meminta tolong temannya untuk mendatangi sang sopir dan mengambil uang tersebut.
Baca juga: Kunjungi Merauke Setelah Dilantik, Pangdam XVII Cenderawasih: Menyampaikan Kebijakan dalam Tugas TNI
Teman korban yang baru berjalan keluar dari kamar kos tiba-tiba lari dan berteriak minta tolong. Korban kaget dan melihat pelaku telah memegang sebilah parang dan berlari menuju korban.
"Ketika saya buka pintu rumah dia bacok jempol tangan kiri, saya lari ke kamar, baru sampai di pintu kamar dibacok lagi tangan kanan, akhirnya saya berlari keluar menuju mobil tapi sopirnya langsung tancap gas, saya dikejar dan saya terjatuh lalu dia dapati saya dan saya dianiaya," terangnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Sandi Sultan membenarkan kejadian penganiayaan oleh oknum anggotanya itu.
"Terkait dengan anggota yang melakukan penganiayaan kepada seseorang, saya akan benturkan dengan hukum, apalagi penganiayaan yang menyebabkan seseorang cacat seumur hidup," kata Sandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggotanya itu. Pihaknya juga telah menahan pelaku.
"Setelah kejadian, saya mendapatkan laporan dan hari itu juga sudah saya masukkan ke dalam sel. Kalau memang pantas akan di-PTDH sesuai hasil keputusan pengadilan," jelasnya.
"Kasus ini telah saya laporkan kepada Bapak Kapolda, Wakapolda, Kabid Propam dan petunjuk Kapolda segera ditindaklanjuti. Harapan Bapak Kapolda, anggota Polri sebagai pelayan bukan preman. Oknum-oknum yang seperti ini harus ditindak tegas sehingga tidak merusak citra Polri," kata Sandi.
Terkait dengan biaya pengobatan korban selama dirawat di RSUD Merauke, pihaknya mengatakan akan berkoordinasi kembali dengan Kasat Reskrim Polres Merauke.
Kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang bedah Rumah Sakit Umum Daerah Merauke dengan kondisi luka bacok di sekujur tubuhnya dan korban harus kehilangan ketiga jarinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.