Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Karaoke di Semarang Terancam Naik karena Pajak yang Mencekik

Kompas.com - 16/01/2024, 17:31 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengeluh karena setoran pajak naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. 

Manager Inul Vizta Karaoke Keluarga dan Eleven Karaoke Semarang, Fic Indarto mengatakan, pajak yang angkanya semakin tinggi itu memberatkan pengusaha hiburan. 

"Pajak hiburan menyentuh 40 persen hingga 75 persen sudah sangat berat sekali," jelasnya kepada awak media, Selasa (16/1/2024). 

Baca juga: Cerita Petugas Damkar Saat Kebakaran di New Orange Tegal: Tidak Ada Kobaran Api, Hanya Asap Tebal dan Pekat

Kenaikan tarif pajak tersebut, secara tidak langsung akan membuat tarif hiburan untuk pelanggan di tempatnya akan semakin mahal. 

"Nantinya membuat harga yang dibayarkan pelanggan juga akan meningkat," katanya lagi.

Dia mengaku khawatir, apabila tarif dinaikkan bisnisnya akan menjadi sepi. Pasalnya dengan kenaikan tarif, otomatis pelanggan juga akan terbebani.

"Kalau harga naik, bisnis bisa lesu," tandasnya.

Baca juga: Tempat Karaoke Orange Tegal Terbakar, Petugas Kesulitan Evakuasi Karyawan


Baca juga: Sosok Anggun, Korban Tewas di Karaoke New Orange Tegal, Anak Pertama yang Ikut Bantu Ekonomi Keluarga

Pajak hiburan agar dievaluasi kembali

Hal yang sama juga diungkapkan Manager Eleven Karaoke, Sahili.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut membebani para pelaku jasa hiburan di Kota Semarang.

"Ya, itu sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan, apalagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen," kata dia.

Untuk itu, drinyaa berharap kepada Pemerintah Kota Semarang agar kenaikan pajak hiburan bisa dievaluasi kembali demi keberlangsungan tempat hiburan di Kota Semarang. 

"Hal itu dilakukan agar operasional tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak," imbuhnya.

Baca juga: Karaoke Orange di Tegal Terbakar, 6 Karyawan Dilaporkan Tewas

Sudah sesuai UU

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah sesuai UU (Perda No. 10 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024).

"Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan,  yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan," ujar Iin, sapaan akrabnya, Selasa.

Menurut Iin, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40-75 persen. 

"Kenaikan pajak akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak," pungkasnya.

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com