SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengeluh karena setoran pajak naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Manager Inul Vizta Karaoke Keluarga dan Eleven Karaoke Semarang, Fic Indarto mengatakan, pajak yang angkanya semakin tinggi itu memberatkan pengusaha hiburan.
"Pajak hiburan menyentuh 40 persen hingga 75 persen sudah sangat berat sekali," jelasnya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Kenaikan tarif pajak tersebut, secara tidak langsung akan membuat tarif hiburan untuk pelanggan di tempatnya akan semakin mahal.
"Nantinya membuat harga yang dibayarkan pelanggan juga akan meningkat," katanya lagi.
Dia mengaku khawatir, apabila tarif dinaikkan bisnisnya akan menjadi sepi. Pasalnya dengan kenaikan tarif, otomatis pelanggan juga akan terbebani.
"Kalau harga naik, bisnis bisa lesu," tandasnya.
Baca juga: Tempat Karaoke Orange Tegal Terbakar, Petugas Kesulitan Evakuasi Karyawan
Hal yang sama juga diungkapkan Manager Eleven Karaoke, Sahili.
Menurutnya, kenaikan pajak tersebut membebani para pelaku jasa hiburan di Kota Semarang.
"Ya, itu sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan, apalagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen," kata dia.
Untuk itu, drinyaa berharap kepada Pemerintah Kota Semarang agar kenaikan pajak hiburan bisa dievaluasi kembali demi keberlangsungan tempat hiburan di Kota Semarang.
"Hal itu dilakukan agar operasional tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak," imbuhnya.
Baca juga: Karaoke Orange di Tegal Terbakar, 6 Karyawan Dilaporkan Tewas
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah sesuai UU (Perda No. 10 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024).
"Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan," ujar Iin, sapaan akrabnya, Selasa.
Menurut Iin, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40-75 persen.
"Kenaikan pajak akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak," pungkasnya.
Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.