LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja putri asal Lampung Tengah dijual menjadi asisten rumah tangga (ART) oleh kenalannya di Facebook.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan, pelaku berinisial RWN (21) warga Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya oleh anggota Polsek Seputih Surabaya di Jakarta," kata Andik saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Manggarai
Andik mengatakan, korban berinisial NPS (15) yang masih pelajar SMP di Kecamatan Seputih Surabaya.
Kasus ini berawal saat keduanya berkenalan di Facebook pada Desember 2023 lalu.
"Korban dan pelaku saling mengenal di Facebook lalu menjalin komunikasi," kata Andik.
Baca juga: Warga Purworejo Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia, Keluarga Berharap Korban Bisa Diselamatkan
Setelah berkomunikasi, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Iming-iming gaji yang besar membuat korban jatuh dalam rayuan pelaku.
"Karena korban ada masalah dengan keluarganya, akhirnya mau menerima ajakan pelaku," beber dia.
Pelaku kemudian menjemput korban di Lampung Tengah pada 26 Desember 2023, lalu dibawa ke Jakarta.
Setelah lima hari di rumah kontrakan pelaku, korban dijemput untuk dipekerjakan sebagai ART di Tangerang.
Baru bekerja satu pekan, korban mengaku tidak tahan dan minta dipulangkan. Korban lalu menghubungi orangtuanya dan menceritakan kejadian itu.
"Pelaku mendapatkan imbalan dari bosnya jika berhasil mendapatkan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai ART," ungkap Andik.
Andik menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.