Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Kompas.com - 12/01/2024, 08:54 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), LJ alias L (33), ke Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menjelaskan, tersangka LJ akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancamannya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca juga: Komandan Densus 88 Beri Pesan Keras bagi Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

"Posisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama tersangka LJ saat ini telah tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ," ujar Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (12/1/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan TPPO itu berawal pada Kamis (8/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Anggota Piket Polsek Borong mendapat informasi bahwa ada 5 orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam, selanjutnya menuju Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ selaku perekrut calon tenaga kerja non-prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga: 4 Perempuan asal Makassar Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Dipaksa Jadi PSK

"Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non-prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan." 

"Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut dia, berupa 9 buah KTP milik tersangka, saksi, dan saksi korban, uang tunai sebesar Rp 570.000.

Barang bukti lainnya adalah mobil minibus bermerek Suzuki berwarna hitam metalik bernomor polisi EB 7339 P, 1 buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari dan 1 buah kunci kendaraan roda 4 jenis minibus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com