Salin Artikel

Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menjelaskan, tersangka LJ akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancamannya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Posisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama tersangka LJ saat ini telah tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ," ujar Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (12/1/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan TPPO itu berawal pada Kamis (8/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Anggota Piket Polsek Borong mendapat informasi bahwa ada 5 orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam, selanjutnya menuju Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ selaku perekrut calon tenaga kerja non-prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

"Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non-prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan." 

"Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut dia, berupa 9 buah KTP milik tersangka, saksi, dan saksi korban, uang tunai sebesar Rp 570.000.

Barang bukti lainnya adalah mobil minibus bermerek Suzuki berwarna hitam metalik bernomor polisi EB 7339 P, 1 buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari dan 1 buah kunci kendaraan roda 4 jenis minibus.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/085408678/polres-manggarai-timur-limpahkan-tersangka-kasus-tppo-ke-kejaksaan-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke