Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

Kompas.com - 30/10/2023, 12:02 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang berada di unit Orchard Walk Blok E No.9 Ruko Orchard Park, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil meneyelamatkan 19 calon TKI ilegal dan menangkap pasangan suami istri, Yuditha Maunu Anunut (36) dan Marfin Timu Apy Phymma (59) yang merupakan pelaku perdangan orang.

Baca juga: TKI Banyuwangi Akhirnya Pulang Kampung setelah 15 Tahun Hilang Kontak di Malaysia

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, ke-19 orang yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan dipekerjakan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Ironisnya ke 19 orang ini akan dipekerjakan ke Singapura melalui jalur ilegal atau non prosedural," kata Budi ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (30/10/2023).

Budi mengaku, 19 korban tersebut masing-masing berasal dari DKI Jakarta, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Budi juga menyebut, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari laporam masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para korban akan diberangkatkan ke Singapura melalui PT Falia Sinatrya Sejati.

"Pasangan suami istri yang kami amankan itu merupakan kepala cabang dan wakil kepala cabang perusahaan tersebut," terang Budi.

"Dan keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.

Adapun peran kedua tersangka yakni, merekrut calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Kemudian mengawasi calon TKI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan.

"Keduanya juga yang langsung berkomunikasi dengan agensi Singapura," papar Budi.

Baca juga: Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong

Budi menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 68 Jo 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Sementara untuk 19 korban akan kami pulangkan ke daerah masing-masing melalui BNP2TKI Batam," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com