Salin Artikel

19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

BATAM, KOMPAS.com - Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang berada di unit Orchard Walk Blok E No.9 Ruko Orchard Park, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil meneyelamatkan 19 calon TKI ilegal dan menangkap pasangan suami istri, Yuditha Maunu Anunut (36) dan Marfin Timu Apy Phymma (59) yang merupakan pelaku perdangan orang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, ke-19 orang yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan dipekerjakan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Ironisnya ke 19 orang ini akan dipekerjakan ke Singapura melalui jalur ilegal atau non prosedural," kata Budi ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (30/10/2023).

Budi mengaku, 19 korban tersebut masing-masing berasal dari DKI Jakarta, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Budi juga menyebut, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari laporam masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para korban akan diberangkatkan ke Singapura melalui PT Falia Sinatrya Sejati.

"Pasangan suami istri yang kami amankan itu merupakan kepala cabang dan wakil kepala cabang perusahaan tersebut," terang Budi.

"Dan keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.

Adapun peran kedua tersangka yakni, merekrut calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Kemudian mengawasi calon TKI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan.

"Keduanya juga yang langsung berkomunikasi dengan agensi Singapura," papar Budi.

Budi menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 68 Jo 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Sementara untuk 19 korban akan kami pulangkan ke daerah masing-masing melalui BNP2TKI Batam," pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/120214978/19-calon-tki-diselamatkan-polisi-tangkap-pasutri-pelaku-perdagangan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke